KY Tunggu Tim Investigasi Terkait Vonis Oknum Perawat Winni, Dituntut 10 Tahun Tapi Vonis Hanya 1 Tahun Lebih

KY  Tunggu Tim Investigasi Terkait Vonis Oknum Perawat Winni, Dituntut 10 Tahun Tapi Vonis Hanya 1 Tahun Lebih

Komisi Yudisial menunggu tim investigasi terkait vonis oknum perawat winni, dituntut 10 tahun tapi vonis hanya 1 tahun lebih. foto: Erlandsah. (nanda/sumeks.co)--

BACA JUGA:Dituntut 10 Tahun, Oknum Perawat Pengedar Narkoba Ini Ternyata Hanya Divonis Kurang 2 Tahun, Diskon Besar Nih!

Terkait perkara yang diputus ringan oleh Hakim, secara deteksi dini berdasarkan pemberitaan yang beredar dan informasi dari teman-teman, kasus vonis ringan ini sudah kami laporkan.

Tinggal saja nanti tim investigasi yang akan menilai serta mengumpulkan data-data pendukung.  

“Ya jika memang terbukti adanya pelanggaran kode etik, tentu akan ada sanksi tegas. Bisa berupa teguran, dan paling berat pemberhentian secara tidak hormat,” tegasnya.

Juru Bicara PN Palembang, Harun Yulianto SH MH, mengatakan jika putusan Majelis Hakim tentu sudah melalui pertimbangan-pertimbangan. 

BACA JUGA:Dituntut 10 Tahun, Oknum Perawat Pengedar Narkoba Ini Ternyata Hanya Divonis Kurang 2 Tahun, Diskon Besar Nih!

“Hakim memutuskan berdasarkan pertimbangan yang didapat dalam fakta persidangan, dan jika memang ada pihak yang keberatan tentu sudah ada jalurnya untuk melakukan banding,” katanya.

Untuk diketahui,  terdakwa inni Agustin SKep (42), divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin 10 April 2023.

Hakim ketua Pitriadi SH MH, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Artinya, hanya sebagai pemakai atau pecandu.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. 

BACA JUGA:Dituntut 10 Tahun, Oknum Perawat Pengedar Narkoba Ini Ternyata Hanya Divonis Kurang 2 Tahun, Diskon Besar Nih!

Winni didakwa Pasal 114 ayat (2) selaku pengedar. Barang bukti darinya, 13,843 gram sabu, dan 16 butir pil ekstasi warna abu-abu logo Gucci dengan berat netto 6,461 gram.

Seperti diberitakan, Winni Agustin SKep (42) terdakwa kasus peredaran narkotika itu mendapatan ‘diskon besar’ atas hukumannya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut oknum pegawai negeri sipil (PNS) asal Kayuagung OKI itu 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (subsider 6 bulan kurungan).

Sidang berlangsung di pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks