KY Tunggu Tim Investigasi Terkait Vonis Oknum Perawat Winni, Dituntut 10 Tahun Tapi Vonis Hanya 1 Tahun Lebih

KY  Tunggu Tim Investigasi Terkait Vonis Oknum Perawat Winni, Dituntut 10 Tahun Tapi Vonis Hanya 1 Tahun Lebih

Komisi Yudisial menunggu tim investigasi terkait vonis oknum perawat winni, dituntut 10 tahun tapi vonis hanya 1 tahun lebih. foto: Erlandsah. (nanda/sumeks.co)--

Atas putusan hakim PN Palembang Kelas IA Khusus itu, JPU Kejati Sumsel segera akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. 

“Tentunya kami banding,” tegas Dede M Yasin SH, Kasi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Kejati Sumsel.

Menurut JPU Kejati Sumsel, pihkanya sudah menuntut terdakwa Winni Agustian selama 10 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. 

BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba

BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba

Sementara vonisnya jauh sekali, hanya 1 tahun 10 bulan penjara.

Untuk diketahui, Winni Agustin SKep alias Dopok (42) ini ditangkap di rumahnya, Dusun I, Desa Serigeni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, pada hari Rabu 7 Desember 2022.

Saat Penangkapan, Ada Perlawanan

Sore itu, personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel yang akan melakukan penangkapan mendapat perlawanan.

Mobil polisi sempat dilempari pakai batu, sehingga terpaksa melepaskan tembakan ke udara. 

BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba

BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba

Sebelumnya, polisi yang menyamar memesan 20 gram sabu dan 16 butir pil ekstasi kepada Winni.

Ternyata Winni yang mengantarkan langsung. Hanya saja sabunya cuma ada 13,8 gram, bukan 20 gram seperti pesanan polisi yang menyamar. 

Dari latar belakangnya, Winni yang merupakan single parent merupakan residivis kasus yang sama tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks