Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Faktor Mendesak dan Tentu Harus Persetujuan Wakil Rakyat
Pensiun dini massal hanya bisa dilakukan jika ada faktor mendesak, dan tentu harus persetujuan wakil rakyat. foto: jpg/sumeks.co. --
Sedangkan PPPK pegawai kontrak yang bekerja hanya dalam jangka waktu ditentukan perjanjian kerja.
Dikutip sumeks.co dari jpnn, atas isu tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membantah.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tegas mengatakan, pensiun dini PNS ini tidak ada dalam Rancangan Undang Undang (RUU) itu.
Yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Sebagai informasi, revisi UU ASN ini masuk dalam prolegnas prioritas 2023.
Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada September lalu.
“Jadi sebenarnya itu nggak ada di dalam revisi UU ASN, soal pensiun dini nggak ada,” ujarnya
Itu dijelaskan menteri usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penyusunan Perpres tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, 27 Desember 2022.
Meski begitu, ia mengaku banyak usulan skenario soal manajemen ASN yang disampaikan padanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: