Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Faktor Mendesak dan Tentu Harus Persetujuan Wakil Rakyat

Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Faktor Mendesak dan Tentu Harus Persetujuan Wakil Rakyat

Pensiun dini massal hanya bisa dilakukan jika ada faktor mendesak, dan tentu harus persetujuan wakil rakyat. foto: jpg/sumeks.co. --

Yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. 

Memang isu pensiun dini massal tengah melanda para pengawai negeri sipil (PNS) itu tengah ramai. 

Pada dasarnya pengertian ASN telah ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Juga termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Untuk diketahui, pengertian ASN merujuk pada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK. 

Jadi, setiap PNS sudah pasti ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia PPPK.

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Guna mempermulus rencana pensiun dini tersebut, kebijakan ini bahkan disebut-sebut bakal disisipkan.

Yaitu dalam RUU masuk prolegnas 2023. (Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023).

Ada 38 RUU Prolegnas Prioritas 2023. Salah satunya usulan DPR, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: