Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Faktor Mendesak dan Tentu Harus Persetujuan Wakil Rakyat

Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Faktor Mendesak dan Tentu Harus Persetujuan Wakil Rakyat

Pensiun dini massal hanya bisa dilakukan jika ada faktor mendesak, dan tentu harus persetujuan wakil rakyat. foto: jpg/sumeks.co. --

SUMEKS.CO - Pensiun dini massal hanya bisa dilakukan jika ada faktor mendesak, dan tentu harus persetujuan wakil rakyat atau DPR.

Ya, aparatur sipil negara (ASN) bisa diberhentikan secara massal jika Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan pemerintah.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 87 ayat (1) RUU ASN tersebut yang menyebut, ASN atau PNS bisa pensiun dini secara massal jika memang dibutuhkan perampingan dalam organisasi.

Dalam pasal tersebut menyebutkan, PNS bisa diberhentikan secara hormat dengan alasan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

BACA JUGA:PNS Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan untuk Kepentingan Perampingan Organisasi, Tapi DPR Harus Setuju

BACA JUGA:Pemerintah Tak Bisa Serta Merta Pensiun Dini PNS, Beda dengan Swasta yang Menawarkan Disusul Pesangon

Hal ini juga ditegaskan kembali dalam ayat (5), poin tambahan baru usulan pemerintah, yang berbunyi "demi kepentingan perampingan organisasi, pensiun dini harus dilakukan secara massal."

Jika pemerintah berencana menerapkan hal ini, maka terlebih dahulu harus membahasnya bersama DPR RI. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang sama:

"Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai."

Hingga kini, pemerintah masih menggodok RUU ASN tersebut. Perkembangan terbaru menyebut, RUU ASN sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas pada sidang berikutnya di tahun 2023. 

BACA JUGA:PNS Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan untuk Kepentingan Perampingan Organisasi, Tapi DPR Harus Setuju

BACA JUGA:Pemerintah Tak Bisa Serta Merta Pensiun Dini PNS, Beda dengan Swasta yang Menawarkan Disusul Pesangon

Pensiun dini massal PNS jadi skema baru menuju angka ideal ASN. 

Menunggu PNS berkurang alamiah butuh waktu lama. Itu dikatakan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: