Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Faktor Mendesak dan Tentu Harus Persetujuan Wakil Rakyat

Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Faktor Mendesak dan Tentu Harus Persetujuan Wakil Rakyat

Pensiun dini massal hanya bisa dilakukan jika ada faktor mendesak, dan tentu harus persetujuan wakil rakyat. foto: jpg/sumeks.co. --

BACA JUGA:Kebijakan PNS Pensiun Dini Massal Bisa Blunder, Malah Bisa Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah, Kok Bisa!

BACA JUGA:Masuk Prolegnas 2023 Tapi MenPAN RB Sebut PNS Pensiun Dini Tidak Ada Dalam Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 

Seperti diberitakan, kebijakan PNS pensiun dini massal bisa blunder. Malah bisa jadi pisau bermata dua bagi pemerintah.

Baca sampai habis. Ini ulasan lengkapnya!

Ini Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) dikutip sumeks.co dari jpnn.

Itu dikatakan Lina Miftahul Jannah menyikapi soal wacana tawaran pensiun dini untuk PNS. 

Lina menuturkan kebijakan pensiun dini tersebut malah bisa menjadi pisau bermata dua bagi pemerintah.

BACA JUGA:Masuk Prolegnas 2023 Tapi MenPAN RB Sebut PNS Pensiun Dini Tidak Ada Dalam Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

’’Misalnya yang mengajukan pensiun dini malah PNS yang berkinerja dan berkualitas bagus. Negara kan jadi dirugikan,’’ tuturnya. 

Padahal rencana awal tawaran pensiun dini itu untuk mengurangi jumlah PNS yang berkinerja kurang baik.

Lina mengatakan ketika tawaran pensiun dini itu dibuka, dia mengkawatirkan orang-orang yang sudah berumur dan kinerjanya kurang bagus tidak memilih pensiun dini. 

Seperti diberitakan, revisi UU ASN sudah masuk Prolegnas 2023, tapi Menpan RB sebut PNS pensiun dini tidak ada dalam revisi UU ASN itu.

BACA JUGA:Masuk Prolegnas 2023 Tapi MenPAN RB Sebut PNS Pensiun Dini Tidak Ada Dalam Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: