Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Faktor Mendesak dan Tentu Harus Persetujuan Wakil Rakyat

Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Faktor Mendesak dan Tentu Harus Persetujuan Wakil Rakyat

Pensiun dini massal hanya bisa dilakukan jika ada faktor mendesak, dan tentu harus persetujuan wakil rakyat. foto: jpg/sumeks.co. --

Padahal rencana awal tawaran pensiun dini itu untuk mengurangi jumlah PNS yang berkinerja kurang baik.

Lina mengatakan ketika tawaran pensiun dini itu dibuka, dia mengkawatirkan orang-orang yang sudah berumur dan kinerjanya kurang bagus tidak memilih pensiun dini. 

Diantara pertimbangannya adalah, ketika dia pensiun dini, kecil kemungkinan bisa bersaing diterima kerja di sektor swasta.

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Berbeda dengan PNS yang masih muda dan berkinerja bagus, mereka bisa saja memilih pensiun dini dengan pertimbangan gaji. 

PNS yang masih muda dan berkinerja bagus, bisa saja menilai gaji yang diberikan negara tidak maksimal. 

Jauh lebih besar ketika mereka bekerja di sektor swasta.

Pada prinsipnya Lina mengatakan adanya UU ASN diharapkan jumlah aparatur sebanding antara PNS dan PPPK. 

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Sektor administrasi diisi oleh personel PNS. 

Sedangkan sektor yang membutuhkan keahlian khusus, seperti guru, dosen, dan tenaga kesehatan diisi oleh PPPK. 

PNS ada regulasi UU 11 Tahun 1969 yang mengatur pensiunan PNS, bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: