Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Faktor Mendesak dan Tentu Harus Persetujuan Wakil Rakyat

Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Faktor Mendesak dan Tentu Harus Persetujuan Wakil Rakyat

Pensiun dini massal hanya bisa dilakukan jika ada faktor mendesak, dan tentu harus persetujuan wakil rakyat. foto: jpg/sumeks.co. --

Bagi mereka yang tak memenuhi capaian kerja maka bisa diberhentikan sebagai abdi negara. 

Misal, sudah beberapa kali capaian kinerja tidak terpenuhi maka yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman disiplin. 

Jika masih bandel, maka sanksi paling berat adalah pemberhentian. 

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

”Jadi, PNS itu sekarang yang dihukum bukan yang nakal-nakal saja. 

Sudah rajin tapi gak berkinerja kena hukuman juga di dalam PermenPANRB nomor 6/2022,” paparnya.

Disinggung soal pendataan non ASN sebelumnya, Aba mengatakan, itu dilakukan untuk mengetahui perkembangan tenaga honorer yang ada di kementerian/lembaga. 

Di mana, diketahui saat ini jumlahnya mencapai sekitar 2,3 juta. 

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Dari jumlah tersebut, bagi tenaga non ASN yang potensial didorong untuk mendaftar sebagai ASN melalui mekanisme rekrutmen yang berjalan. 

Melalui data itu pula dilakukan pemetaan potensi. Sehingga, bisa diketahui kekurangan dari organisasi tersebut ataupun ASN yang ada di sana. 

Dengan begitu, dapat dilakukan pengembangan kompetensi dan lainnya.

Dikutip sumeks.co dari jpnn, pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengikuti wacana tawaran pensiun dini untuk PNS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: