Sepak Terjang Buron Kejati Sumsel Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 Miliar, Jabat Bord Of Director PT Astica Mas
Sepak terjang buron Kejati Sumsel kasus pengemplang pajak Rp1,1 miliar tertangkap, Rabu, 18 Januari 2023. foto: sumeks.co--
Terungkap bahwa Heri Dwi Basuki selaku Direktur Utama malah berdomisili jauh di Bogor dan Emy sebagai Direktur hanya dipakai dan diatasnamakan di PT. Astica Mas.
Padahal terungkap terdakwalah yang mengendalikan seluruh kegiatan PT. Astica Mas bahkan memintahkan operasional kantornya ke rumahnya di Jl. PDAM Tirta Musi No. 67, RT 009, RW.002 Karang Jaya, Gandus, Palembang.
BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin
BACA JUGA:BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang
Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terkahir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: “Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan”.
Dalam penjelasan Pasal 32 ayat (4) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terkahir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan:
BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin
BACA JUGA:BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang
“Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ke tiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte lainnya”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak dibayar (Rp. 1.157.095.301,00 X 2) yaitu sejumlah Rp. 2.314.190.602,00 (dua miliar tiga ratus empat belas juta seratus sembilan puluh ribu enam ratus dua rupiah).
BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin
BACA JUGA:BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang
Jika terdakwa (terpidana) tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: