Sepak Terjang Buron Kejati Sumsel Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 Miliar, Jabat Bord Of Director PT Astica Mas

Sepak Terjang Buron Kejati Sumsel Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 Miliar, Jabat Bord Of Director PT Astica Mas

Sepak terjang buron Kejati Sumsel kasus pengemplang pajak Rp1,1 miliar tertangkap, Rabu, 18 Januari 2023. foto: sumeks.co--

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa (terpidana) dijatuhi hukuman kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan; dan dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rutan. 

Putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Palembang bahkan saat kasasi di Mahkamah Agung, dan selama itu terpidana melarikan diri (DPO).

BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang

Ditangkap Tim Tabur!

Berakhir sudah pelarian selama lima tahun Iwan Setiawan, DPO kasus pengemplang pajak senilai Rp1,1 miliar lebih usai ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Palembang, Rabu 18 Januari 2023.

Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Intelijen Fandie Hasibuan SH MH menerangkan, terpidana yang kabur usai divonis 1 tahun penjara tersebut ditangkap oleh Tim Tabur pukul 16.25 WIB di Desa Cinta Manis Baru, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

"DPO Iwan Setiawan ditangkap saat sedang bekerja di salah satu lahan perkebunan sawit di Kabupaten Banyuasin," ungkap Fandie Hasibuan SH MH dikonfirmasi Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang

Dia menerangkan, perjalanan kasus yang menjerat Iwan Setiawan (49) yakni pada tahun 2017 sebagai penanggung jawab operasional PT Astica Mas tidak menyetorkan uang pajak perusahaannya senilai Rp1,1 miliar.

Sehingga, lanjut Fandie, majelis hakim PN Palembang saat itu menjatuhkan pidana kepada Iwan Setiawan dengan pidana selama 1 tahun penjara disertai denda Rp2,3 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dia melanjutkan, majelis hakim saat itu menilai dalam amar putusannya menyatakan terpidana Iwan Setiawan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU Kejari Palembang, yakni melanggar Pasal Pasal 39 Ayat (1) UU tentang Perpajakan.

"Terpidana sendiri usai vonis tersebut tidak kooperatif, karena tidak pernah memenuhi panggilan persidangan dan ditetapkan sebagai DPO usai dijatuhi pidana penjara," terang Fandie.

BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: