PNS Pensiun Massal sudah Terdata Hingga 10 tahun Kedepan, MenPAN RB Buka-bukaan Begini
Harnojoyo (tiga dari kanan) pose bersama PNS yang diambil sumpah dan janjinya, Senin 14 November 2022. --
perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat pengantar kepala Badan Layanan Umum Nasional (BKN) dari pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengembangan
diri (PPK) badan tersebut) )
2. Surat permintaan Pensia dari yang bersangkutan
3. Data pribadi pensiunan (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/anaknya
fotokopi surat keputusan terakhir (dilegalisir)
BACA JUGA:Kuota Haji Sumsel Normal, Keputusan Ada di Pemerintah Arab Saudi
4. Fotokopi akta nikah yang sah
5. Fotokopi akte kelahiran yang masih berlaku/pengetahuan tentang kelahiran anak
6. Surat kematian kepala kampung/desa/kelurahan (jika sudah pensiun)
7. Surat Keterangan Janda Kepala Desa/Desa/Kecamatan (bila Janda)
8. Fotocopy sah Daftar Keluarga yang diketahui kabupaten/desa/paroki menurut kantor pusat
9. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: