PNS Pensiun Massal sudah Terdata Hingga 10 tahun Kedepan, MenPAN RB Buka-bukaan Begini

PNS Pensiun Massal sudah Terdata Hingga 10 tahun Kedepan, MenPAN RB Buka-bukaan Begini

Harnojoyo (tiga dari kanan) pose bersama PNS yang diambil sumpah dan janjinya, Senin 14 November 2022. --

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017, PNS yang  berusia minimal  45 tahun dan telah mengabdi minimal 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun sistem  45:20. 

Sebelumnya  Undang-Undang Pensiun Pegawai No. 11 Tahun 1969 dijadikan acuan utama.

BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Segera Lengkapi Berkas, Patuhi Syarat dan Ketentuan Berlaku

BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Segera Lengkapi Berkas, Patuhi Syarat dan Ketentuan Berlaku

Jika persyaratan pensiun dini diatur oleh struktur umur yaitu minimal 50 tahun dari waktu kerja minimal 20 tahun, yaitu (50:20)-tahun.

Setidaknya telah bekerja selama 20 tahun baru dapat mengajukan pensiun dini hak pensiun (bagan 45:20).

Kedua persyaratan ini bersifat kumulatif, yang berarti bahwa semua ketentuan berdasarkan Bab  Pasal 87 UU No. 5 Tahun 2019.

Yaitu tentang penghentian aparatur sipil Negara. 

5 lima syarat khusus yang memungkinkan  PNS  pensiun dini, antara lain: 

 1. Meninggal dunia 

 2. Pensiun sukarela 

 3. Pembatasan Usia Pensiun (BUP) mencapai 

 4. Kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang mempengaruhi pensiun dini 

 5 . Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik karena tidak kompeten baik  jasmani maupun rohani. 

 Sedangkan untuk syarat dokumen, setiap daerah dapat saja berbeda.  Seperti dilansir  Indonesia.go.id, pegawai negeri sipil biasanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: