Mahar Cek Rp3 Miliar Jika Bohong Terhitung Utang, Sah Tidak Nikahnya Ustadz?

Mahar Cek Rp3 Miliar Jika Bohong Terhitung Utang, Sah Tidak Nikahnya Ustadz?

Mahar cek Rp3 miliar jika bohong terhitung utang, sah tidak nikahnya ustadz? foto: Ustadz Putra Pradipta.--

PACITAN, SUMEKS.CO - Mahar cek Rp 3 miliar jika bohong terhitung utang, sah tidak nikahnya pak ustadz?

“Ustadz lagi ramai mahar cek Rp 3 miliar, apakah boleh seperti itu dan bagaimana kalau ternyata bohong, apa nikahnya batal?,” ujar Ustadz Putra Pradipta di akunnya @bang.putra.pradipta membacakan pertanyaan netizen.

“Allah SWT berfirman, berikanlah mas kawin mahar kepada wanita yang hendak kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan,” ujar Ustadz Putra.

Maksudnya mahar ini adalah pemberian wajib bagi pria yang mau menikahi seorang wanita dan dianjurkan untuk penyebutannya saat akad.

BACA JUGA:Kandang Pacitan Viralkan Kakek Tarman Mahar Rp3 Miliar Kabur Buru-buru Minta Maaf

BACA JUGA:Video Call Kakek Tarman Mesra Sama Istri Mahar Rp3 Miliar, Tidak Kabur Tapi Bulan Madu di Ponorogo

“Juga ternyata mahar ini boleh tunai, boleh utang, termasuk dengan kertas cek,” sebutnya.

Diketahui viral pernikahan kakek Tarman (74) dengan Shela Arika (24) berlangsung di desa Jeruk, kecamatan Bandar Pacitan dengan mahar cek Rp3 miliar.

“Dan jika ternyata mahar tidak sesuai dengan yang diucapkan saat akad maka nikahnya tetap dianggap sah”, jelas Ustadz Putra.

“Tapi maharnya terhitung utang yang wajib dibayarkan oleh sang mempelai pria di kemudian hari”, ingatnya.

“Nah sudah tahu kan, save and share untuk amal jariyah kita bersama”, ajaknya.

BACA JUGA:Video Call Kakek Tarman Mesra Sama Istri Mahar Rp3 Miliar, Tidak Kabur Tapi Bulan Madu di Ponorogo

BACA JUGA:Rekayasa Hanyut di Sungai Ogan Gegara Mahar Tinggi, Lilis Bantah Itu Hanya Alasan Budi

Di kolom komentar video netizen memberikan tanggapan soal pernikahan dengan mahar yang viral di konten Ustadz Putra:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait