Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Lahan Tol, Satu DPO

Moch Radyan. foto: fadli sumeks.co--
Dibeberkan Khaidirman, dalam perkara ini masyarakat yang menerima ganti rugi pembebasan lain ada dua diantaranya telah mengembalikan uang dengan total Rp600 juta lebih dari nilai kerugian Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: