Status PPPK Paruh Waktu: Sementara atau Permanen? Ini Penjelasannya

Status PPPK Paruh Waktu: Sementara atau Permanen? Ini Penjelasannya

PPPK Paruh Waktu benarkah bersifat sementara dan bisa diberhentikan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

 

BACA JUGA:Jejak Digital Kepala BKN Diputar Ulang, CLEAR! Tidak Boleh Ada Pembedaan PPPK dan PNS

BACA JUGA:Ini Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

7. Tidak bisa menjalankan tugas dengan baik/ tidak memiliki kemampuan baik secara jasmani dan Rohani

 

8. Tidak berkinerja

 

9. Terbukti melakukan pelanggaran berat

 

10. Dipidana dengan penjara paling singkat dua tahun berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindakan pidana

 

 

11. Dipidana karena telah melakukan tindakan kejahatan yang berhubungan dengan jabatan

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: