Status PPPK Paruh Waktu: Sementara atau Permanen? Ini Penjelasannya

PPPK Paruh Waktu benarkah bersifat sementara dan bisa diberhentikan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Jejak Digital Kepala BKN Diputar Ulang, CLEAR! Tidak Boleh Ada Pembedaan PPPK dan PNS
BACA JUGA:Ini Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
7. Tidak bisa menjalankan tugas dengan baik/ tidak memiliki kemampuan baik secara jasmani dan Rohani
8. Tidak berkinerja
9. Terbukti melakukan pelanggaran berat
10. Dipidana dengan penjara paling singkat dua tahun berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindakan pidana
11. Dipidana karena telah melakukan tindakan kejahatan yang berhubungan dengan jabatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: