Status PPPK Paruh Waktu: Sementara atau Permanen? Ini Penjelasannya

PPPK Paruh Waktu benarkah bersifat sementara dan bisa diberhentikan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
12. Menjadi pengurus partai
BACA JUGA:Kepala BKN Blunder Sebut PPPK Hanya Isi Kekosongan Sementara
BACA JUGA:Bersyukur! Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, BKN Berikan Kemudahan
PPPK Paruh Waktu juga memiliki tanggung jawab dan komitmen kerja yang setara dengan PPPK penuh waktu dalam melaksanakan tugas pemerintahan meskipun jam kerjanya lebih singkat dan bersifat sementara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: