Status PPPK Paruh Waktu: Sementara atau Permanen? Ini Penjelasannya

PPPK Paruh Waktu benarkah bersifat sementara dan bisa diberhentikan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Sementara, pertimbangan pemberhentian status PPPK Paruh Waktu sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025 pada diktum kedua puluh empat.
Dalam diktum kedua puluh empat disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan apabila:
BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Seluruh Indonesia! Paling Besar di Provinsi Ini
BACA JUGA:CATAT, Kepala BKN Tegas Bilang Seragam PPPK-PNS Sama, Karir Sama dan Kesejahteraan Sama
1. Telah menjadi PPPK atau CPNS
2. Pegawai mengundurkan diri
3. Pegawai meninggal dunia
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
5. Telah mencapai batas usia pensiun
6. Terdampak perampingan organisasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: