Jual Narkoba di Pondok Jalan Desa Ulak Jermun OKI, Sodong Dihukum 5 Tahun Penjara

Jual Narkoba di Pondok Jalan Desa Ulak Jermun OKI, Sodong Dihukum 5 Tahun Penjara

Terbukti jual narkoba Sodong dihukum majelis hakim PN Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Rakor Forkopimda OKI, Bahas Pelarangan Musik Remix, Narkoba hingga Isu Strategis Daerah

Selanjutnya pada saat itu terdakwa sempat menyelam dirawa-rawa dikarenakan terdakwa tidak tahan bernafas didalam air akhirnya terdakwa muncul kembali diatas air dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap.

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait