Kabar Terbaru Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Jalani Tahap II, Penyidikan Korupsi PMI

Rampungkan Penyidikan Korupsi PMI, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Jalani Tahap II--
Fitrianti Agus Agustinda yang dikenal publik sebagai mantan Wakil Wali Kota Palembang periode sebelumnya, bersama sang suami kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang hingga perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Fitrianti Agustinda (kiri) dan suami Dedi Siprianto (kanan) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah PMI--
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Publik kini menanti proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang yang akan menjadi panggung pembuktian apakah pasangan suami istri ini benar-benar menyalahgunakan amanah pengelolaan dana kemanusiaan demi kepentingan pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: