Wajib Tahu! Ini Penjelasan Guru PPPK Tidak Dapat Uang Pensiunan dan Gajinya Tak Sama

Wajib Tahu! Ini Penjelasan Guru PPPK Tidak Dapat Uang Pensiunan dan Gajinya Tak Sama

Guru PPPK tidak dapat uang penisunan dan gajinya juga tidak sama. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Status kontrak juga membatasi mobilitas kerja. PPPK tidak bisa mutasi antardaerah seperti halnya PNS. 

Kebijakan pengangkatan atau perpindahan pegawai sepenuhnya dikembalikan ke masing-masing daerah, tanpa regulasi nasional yang tegas.

Dari sisi jabatan, PPPK hanya bisa mengisi posisi fungsional seperti guru atau kepala sekolah. Berbeda dengan PNS yang dapat menjabat posisi struktural, seperti kepala dinas atau kepala bidang.

BACA JUGA:PPPK di Lingkungan Pemkab Banyuasin Belum Terima Gaji, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer R3-R4, Usulkan Jadi PPPK

Kemudian, dengan sistem penggajian pun berbeda. PNS dibiayai dari DAK (Dana Alokasi Khusus), sementara PPPK menggunakan dana DAU (Dana Alokasi Umum) dari kabupaten/kota. 

Hal ini menciptakan perbedaan dalam pengelolaan dan keamanan penghasilan.

Kekhawatiran makin membesar karena banyak PPPK tidak tahu apakah kontrak mereka akan diperpanjang atau tidak. 

Maka, dengan ketidakpastian ini berdampak pada semangat kerja dan keberlangsungan layanan pendidikan.

BACA JUGA:Ternyata! Ini Kelebihan PPPK Paruh Waktu Menurut Aturan MenPAN RB

BACA JUGA:Wajib Tahu! 2 Syarat Utama MenPAN RB Agar Tenaga Honorer Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu

Kondisi ini makin ironis ketika melihat tanggung jawab mereka yang nyaris sama dengan PNS, mulai dari tugas mendidik, mengelola kelas, hingga pembinaan siswa.

Namun, pengakuan dan perlindungan belum sepadan.

Maka, situasi tersebut menjadi potret nyata ketimpangan dalam tubuh ASN, di mana PPPK masih dianggap sebagai pegawai kelas dua meski ikut menopang dunia pendidikan secara penuh. 

Sejumlah PPPK guru dengan disiplin tetap mengajar kepada peserta didik. Meskipun mereka berbeda dengan ASN mengenai gajinya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: