Horee! Terkait Gaji PPPK Perpres Resmi Disahkan, PPPK Tahap 2 Akan Terima Gaji

Horee! Terkait Gaji PPPK Perpres Resmi Disahkan, PPPK Tahap 2 Akan Terima Gaji

Ini besaran gaji yang diterima oleh PPPK dari pemerintah. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Selain statusnya yang lebih jelas menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer yang diangkat menjadi PPPK juga akan menerima gaji tetap setiap bulan.

Adapun gaji PPPK yang diberikan setiap bulan ini memiliki nominal yang berbeda-beda menyesuaikan dengan masa kerja dan golongannya.

Pemerintah telah mengatur gaji PPPK dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

BACA JUGA:Pelantikan 2.838 PPPK dan 151 CPNS oleh Bupati Muba Toha, Dorong Profesionalisme ASN dan Pembangunan Daerah

BACA JUGA:Kabar Baik! Pemkot Palembang Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Terhitung Hari ini

Perpres ini dikeluarkan untuk mengatur rincian gaji pokok seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berapa gaji pokok honorer yang diangkat menjadi PPPK pada seleksi tahap 2 sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut ini rincian gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

 

1. PPPK Golongan I sebesar Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

BACA JUGA:Horee! Gaji ke-13 ASN dan PPPK Kabupaten OKI Cair

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag Digelar di MIN 1 Muara Enim, 44 Peserta Ikuti Tahapan Penting

2. PPPK Golongan II sebesar Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

 

3. PPPK Golongan III sebesar Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: