Horee! Terkait Gaji PPPK Perpres Resmi Disahkan, PPPK Tahap 2 Akan Terima Gaji

Ini besaran gaji yang diterima oleh PPPK dari pemerintah. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Horee! Terkait Gaji PPPK Perpres Resmi Disahkan, PPPK Tahap 2 Akan Terima Gaji
SUMEKS.CO - Sejumlah tenaga honorer diangkat oleh pemerintah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dimana dalam UU ASN 2023, pemerintah harus menyelesaikan permasalahan honorer paling lambat pada Desember 2024.
Rupanya, terkait gaji tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahap akan segera menerimanya.
Yakni ada Perpres resmi yang disahkan. Dimana besaran gaji yang diterima sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Disetarakan dengan PNS Sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025
BACA JUGA:Horee! Gaji Pertama PPPK Tahap 1 Segera Ditransfer Juli 2025
Pemerintah lebih memprioritaskan tenaga honorer menjadi PPPK. Ini demi bisa menyelesaikan amanat UU ASN tersebut, pemerintah menyelenggarakan seleksi PPPK.
Seleksi PPPK ini bahkan diadakan hingga dua tahap dan saat ini seleksi tahap 2 sedang berlangsung.
Honorer yang sudah terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib mengikuti seleksi ini apabila ingin diangkat menjadi ASN.
Untuk diketahui, pada seleksi tahap 2, honorer yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi akan diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk PPPK resmi.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Satu Kesalahan Ini Bisa Gagalkan Pengangkatan PPPK Tenaga Honorer
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Kabupaten Muara Enim Ditargetkan Paling Lambat Oktober 2025
Yakni bahwa honorer yang diangkat menjadi PPPK tahap 2 ini akan mendapatkan sejumlah keuntungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: