Kabar Gembira! Pengangkatan Tenaga Honorer ke PPPK Paruh Waktu Disetujui Prabowo

Tenaga honorer segera diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Kabar gembira bagi tenaga honorer, dimana akan dilakukan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Tahapan pengangkatan tenaga honorer ke PPPK Paruh Waktu disetujui Prabowo.
Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, secara resmi telah menyetujui delapan tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK Paruh Waktu, yang akan mulai dilaksanakan pada tahun 2025.
Jadi hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan memperkuat kualitas pelayanan publik.
BACA JUGA:HOREE! Gaji PPPK Lulusan SMA Cair 1 Agustus 2025, Ini Rincian Selengkapnya
Dimana pengangkatan ini diatur dalam regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Berikut beberapa poin penting dalam regulasi tersebut meliputi:
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu:
1. Menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
2. Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: