Jaksa Tegas, Siap ‘Miskinkan’ eks Kadisnakertrans Sumsel, Sita dan Lelang Harta

Jaksa Tegas, Siap ‘Miskinkan’ eks Kadisnakertrans Sumsel, Sita dan Lelang Harta

Jaksa tegas siap ‘miskinkan’ eks Kadisnakertrans Sumsel, siap sita dan lelang harta Deliar Marzoeki.--

Tuntutan dibacakan JPU Syaran Jafidzhan SH MH dihadapan majelis hakim diketuai Idi Il Amin SH MH.

Selain pidana pokok, Deliar juga diancam pidana tambahan selama 4 tahun penjara jika tidak mampu mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp1,3 miliar.

BACA JUGA:Tersandung Gratifikasi Rp1,3 Miliar, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara

BACA JUGA:Gegara Hernia, Deliar Marzoeki Terdakwa Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Urung Dituntut Jaksa

Menurut JPU, Deliar terbukti menerima sejumlah uang dari proses perizinan kelayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang menjadi bagian dari kewenangannya sebagai pejabat publik.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan tersebut melanggar Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair.

"Sebagaimana dakwaan pertama primair, terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar JPU Syaran dalam pembacaan amar tuntutan.

JPU juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain karena Deliar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:Tersandung Gratifikasi Rp1,3 Miliar, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara

BACA JUGA:Gegara Hernia, Deliar Marzoeki Terdakwa Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Urung Dituntut Jaksa

Selain itu, sebagai pejabat publik, seharusnya ia menjadi contoh dalam menjalankan tugas dengan jujur dan transparan.

Namun demikian, JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan keterusterangan Deliar dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik, apalagi Deliar sempat dikabarkan mengalami gangguan kesehatan berupa penyakit hernia yang membuatnya absen dalam salah satu persidangan sebelumnya.

BACA JUGA:Tersandung Gratifikasi Rp1,3 Miliar, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara

BACA JUGA:Gegara Hernia, Deliar Marzoeki Terdakwa Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Urung Dituntut Jaksa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait