Kejari OKI Terima Uang Serahan Kerugian Negara Kasus Panwaslu Rp1,4 miliar

Kejari OKI Terima Uang Serahan Kerugian Negara Kasus Panwaslu Rp1,4 miliar

Kejari OKI terima serahan kerugian keuangan negara kasus Panwaslu Rp1,4 miliar. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Kedua tersangka baru ini adalah HI yang merupakan anggota Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018. Dimana yang bersangkutan sekarang ini adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKI Tahun 2024 hingga sekarang.

Lalu, satu tersangka lagi adalah IH yang juga merupakan anggota Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018.

BACA JUGA:Pemberkasan Perkara Panwaslu OKI Siap, Masih Menunggu Hasil Resmi Hitungan Auditor

BACA JUGA:Kejari Periksa Tirta Arisandi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, hari ini akhirnya Kejari OKI menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018.

"Kedua tersangka ini setelah dilakukan perkembangan penyidikan, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara," jelasnya, Kamis 6 Maret 2025.

Lanjutnya, selain itu dengan adanya alat bukti yang cukup berupa 87 keterangan saksi dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018 oleh Inspektorat Kabupaten OKI. 

Maka, pihaknya menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp4.728.709.454,00.

BACA JUGA:Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Kejari Masih Menunggu Penghitungan Kerugian

BACA JUGA:Ini Jabatan Pemilik Rumah Mewah yang Digeledah Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Sambungnya, bahwa berdasarkan alat bukti tersebut, sebelumnya Kejaksaan Negeri OKI telah menetapkan tersangka M Fahrudin selaku Ketua Panwaslu Kabupaten OKI 2017-2018.

Kemudian tersangka Tirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018 sebagai tersangka pada tanggal 09 Desember 2024 lalu. 

"Mengenai pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018 yang diduga kerugian keuangan negara sebesar Rp4.728.709.454,00," ungkapnya. 

Dimana untuk tersangka HI diduga telah menerima uang senilai Rp402.500.000 dan tersangka IH diduga telah menerima uang senilai Rp328.500.000.

BACA JUGA:Kejari Geledah Rumah Mewah, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait