Kejari OKI Terima Uang Serahan Kerugian Negara Kasus Panwaslu Rp1,4 miliar

Kejari OKI Terima Uang Serahan Kerugian Negara Kasus Panwaslu Rp1,4 miliar

Kejari OKI terima serahan kerugian keuangan negara kasus Panwaslu Rp1,4 miliar. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu OKI yang Rugikan Negara Rp3 Miliar

"Dari tersangka HI dan tersangka IH disangkakan pasal kesatu Primair

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya. 

Lalu Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan. 

Atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Pemkab - Kejari OKI Teken MOU Bidang Datun, Hapus Keraguan OPD Jalankan Program Pembangunan

BACA JUGA:Sejumlah OPD OKI Lakukan Penandatanganan Kerjasama Bidang Datun dengan Kejari OKI

Lalu, atau kedua Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua tersangka usai dilakukan administrasi, sekira pukul 16.15 WIB, kemudian dikawal dengan kepolisian dihantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung dilakukan penahanan. 

Kedua menggunakan pakaian rompi tahanan Kejaksaan Negeri OKI dikawal menuju mobil tahanan khusus yang telah siap untuk dihantarkan ke Lapas Kayuagung. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait