Mangkir dari Penyidikan Korupsi Dana BOS, Kepsek SD Pangkalan STL Ulu Terawas Terancam Dijemput Paksa

Mangkir dari Penyidikan Korupsi Dana BOS, Kepsek SD Pangkalan STL Ulu Terawas Terancam Dijemput Paksa

Mangkir Dipanggil Secara Patut Penyidikan Korupsi Dana BOS, Kepsek SD Pangkalan STL Ulu Terawas Terancam Dijemput Paksa--

BACA JUGA:TERBARU! Bareskrim Berbicara, Ada Dugaan Korupsi Dana BOS Al Zaytun, Panji Gumilang 'Dikeroyok'

BACA JUGA:Mahfud Sebut Dana BOS Al Zaytun Loncat-loncat Rekening, Tak Ada Pertanggungjawaban Administrasi

Masih dari rilisnya, menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Rp267,7 juta atau rincinya sebesar Rp267.772.500.

Sementara itu, Kepala Kejari Lubuklinggau melalui Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar SH MH membenarkan bahwa telah melakukan upaya pemanggilan terhadap MI.


Mangkir Dipanggil Secara Patut Penyidikan Korupsi Dana BOS, Kepsek SD Pangkalan STL Ulu Terawas Terancam Dijemput Paksa--

Ia menerangkan, pemanggilan secara patut dilakukan sudah tiga kali terhadap MI Kepala Sekolah SD Pangkalan STL Ulu Terawas namun tidak hadir tanpa keterangan.

Bahkan, kata Kasipidsus tim penyidik juga telah melakukan upaya dengan mendatangi langsung kerumah MI yang di Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

"Tim penyidik juga telah melakukan upaya mendatangi langsung kerumah yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak ada dirumahnya," ungkap pria yang akrab disapa Anca ini saat dikonfirmasi.

Dari informasi yang diterima penyidik, kata Anca info dari tetangga MI Kepala Sekolah SD Pangkalan STL Ulu Terawas memang jarang dirumah dan informasinya sering berada di kebun miliknya.

Untuk itu, Anca menegaskan terhadap mangkirnya MI dari pemanggilan penyidik untuk dimintai keterangan bakal dilakukan upaya jemput paksa.

Sebab, menurut Anca selain melakukan upaya langsung mendatangi rumah MI pihaknya juga telah menyurati pihak keluarga hingga melibatkan perangkat kepala desa.

"Hal itu bertujuan tidak lain hanya untuk membantu proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Namun, Anca tetap mengimbau kepada MI agar kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidikan perkara untuk dimintai keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: