Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Kredit Fiktif, Pegawai Bank Pelat Merah di Muba 3 Kali Mangkir
Kajari Muba, Roy Riadi SH MH meminta saksi pegawai bank pelat merah yang mangkir 3 kali untuk kooperatif.-Foto: dokumen/sumeks.co-
MUBA, SUMEKS.CO - Dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) MUBA, salah seorang saksi yang sudah 3 kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik tapi tidak pernah datang alias mangkir.
Saksi tersebut merupakan pegawai salah satu bank pelat merah dan mangkir dalam penyidikan dugaan kredit fiktif yang terjadi pada tahun 2022 lalu.
"Ada salah seorang saksi yang sudah 3 kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik. Tapi tidak pernah datang. Saksi bernama Yuli Efrina, warga Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Dia pegawai bank itu,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Muba, Roy Riadi SH MH, Jumat kemarin 20 September 2024.
Roy secara tegas minta saksi kooperatif dengan datang memenuhi pemanggilan penyidik Kejari Muba.
BACA JUGA:Dugaan Belanja Fiktif Rp1 Miliar Tahun 2023 Terjadi di Kesbangpol Sumatera Selatan, Hasil LHP BPK
BACA JUGA:Lagi, Pemilik Rumah Makan Kasus Korupsi Makan Minum Santri Rumah Tahfiz Ungkap Pencairan Fiktif
"Saya mengingatkan, saksi untuk bersifat kooperatif memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Dia menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini Kejari Muba telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi.
Adapun modus dugaan kredit fiktif ini yaitu, bank mengucurkan dana pinjaman kredit kepada nasabah pada 2022 lalu.
"Setelah pinjaman kredit telah direalisasikan, muncul permasalahan," terangnya.
BACA JUGA:Diduga Kwitansi Rumah Makan 'Wak Leh' Fiktif, Terdakwa Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz Terpojok
Dan sejumlah nasabah tidak dapat mengajukan peminjaman kredit di bank tersebut karena namanya sudah mengajukan pinjaman kredit.
"Padahal, menurut para nasabah itu mereka merasa tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kredit ke bank itu," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: