Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Kredit Fiktif, Pegawai Bank Pelat Merah di Muba 3 Kali Mangkir
Kajari Muba, Roy Riadi SH MH meminta saksi pegawai bank pelat merah yang mangkir 3 kali untuk kooperatif.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Dari situ, kata dia, disinyalir terjadi manipulasi dokumen fiktif nasabah.
"Ada oknum karyawan bank itu yang mengajukan permohonan peminjaman kredit dengan mengatasnamakan beberapa nasabah itu. Lalu membuat nilai kredit fiktif, setoran nasabah pun tak disetorkan, untuk pinjaman ini," tandas Roy.
Sementara, Kasi Intel Kejari Muba, Harris, menambahkan pihaknya mengingatkan untuk keluarga saksi turut membantu penyidik.
Kasus serupa, Hendra Gustiawan (HG), ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Senin 19 Februari 2024.
HG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif pada Bang plat merah Cabang Prabumulih tahun 2012-2017.
Dari siaran pers yang dibagikan Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, diketahui tersangka HG merupakan Direktur CV Baim Truss sebagai debitur yang mengajukan pinjaman kepada Bank plat merah cabang Prabumulih.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Dinas Perhubungan, Kejari Prabumulih Naikkan Status Penyidikan
Masih dalam siaran persnya, bahwa penetapan HG sebagai tersangka telah berdasarkan surat penetapan Nomor : B- 01/L.6.17/Fd.1/02/2024 tertanggal 19 Februari 2024 dan ditandatangi Kepala Kejari Prabumulih.
Dikonfirmasi pada Kepala Kejari Prabumulih melalui Kasi Intelijen M Ridho Saputra SH meski telah menetapkan tersangka, Kejari Prabumulih masih menunggu audit perhitungan kerugian negara.
"Masih menunggu perhitungan audit kerugian keuangan negara, yang dilakukan oleh tim audit dari BPKP," ujar Ridho dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: