Tersangka Penggelapan Uang Rp1,3 Miliar Mangkir dari Panggilan Polda Sumsel, Kirim Surat Sakit dari Bidan
Mantan karyawan PD Terang Dunia, agen karpet di Palembang berinisial OP alias Ririn (33) mangkir dari panggilan Penyidik Polda Sumsel -Foto: edho/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan karyawan PD Terang Dunia, agen karpet di Palembang berinisial OP alias Ririn (33) mangkir dari panggilan Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel
Ririn telah dijadikan tersangka dslam kasuss dugaan penggelapan perusahaan senilai Rp1,3 miliar.
Namun, sayangnya, pada pemanggilan perdana Jumat 25 Juli 2024 pagi, tersangka berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Tersangka hanya mengirimkan surat keterangan sakit yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Suatu tersebut dinilai banyak kejanggalan.
BACA JUGA:Dipanggil Penyelidikan Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, Tujuh Pengurus 'Mangkir' Berjamaah
Hal inilah yang dipermasalahkan oleh Sapriadi Syamsudin SH MH selaku tim kuasa hukum pelapor sekaligus korban dalam kasus ini, Wanda Osnawi (44) selaku Direktur Utama PD Terang Dunia.
"Yang kami permasalahkan soal surat keterangan sakit yang dilampirkan oleh tersangka sebagai alasan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik yang menurut kami banyak terdapat kejanggalan. Untuk masalah pemanggilannya kami tidak mempermasalahkannya," kata Sapriadi usai menemui penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat siang.
Kebanggaan yang ditemukan dalam keterangan sakit itu hanya dari bidan bukan dokter yang berkompeten.
"Dan tidak terdapat kop surat, tidak ada keterangan sakit apa, tidak ada stempel surat serta izin sakit selama empat hari. Kami menduga ini sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan karena sepengetahuan kami keterangan sakit itu cuma berlaku selama tiga hari," tegas Sapriadi.
BACA JUGA:Dirumorkan Sakit, Mantan Wakil Wali Kota Palembang Mangkir Pemeriksaan Kejari?
BACA JUGA:Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Penkum Kejati Sumsel: Saksi Tidak Kooperatif Bakal Kena Sanksi!
"Untuk itu kami meminta penyidik agar dapat mengusut keluarnya surat keterangan sakit ini dengan memanggil bidan yang mengeluarkan surat keterangan sakit itu," tambah Sapriadi didampingi kuasa hukum lainnya dari Kantor Hukum Sapriadi Syamsudin and Partners yakni M Syarif Hidayat SH dan Debit Sariansyah SH.
Kasus ini bermula saat korban mendapati terjadi kebocoran dari laporan keuangan di perusahaan miliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: