Tersangka Penggelapan Uang Rp1,3 Miliar Mangkir dari Panggilan Polda Sumsel, Kirim Surat Sakit dari Bidan

Tersangka Penggelapan Uang Rp1,3 Miliar Mangkir dari Panggilan Polda Sumsel, Kirim Surat Sakit dari Bidan

Mantan karyawan PD Terang Dunia, agen karpet di Palembang berinisial OP alias Ririn (33) mangkir dari panggilan Penyidik Polda Sumsel -Foto: edho/sumeks.co -

Hasil audit internal perusahaan diketahui jika ada uang perusahaan yang tak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya senilai Rp1,3 miliar.

Lalu, setelah dikumpulkan seluruh karyawan toko akhirnya tersangka Ririn yang menjabat sebagai staf administrasi merangkap sebagai sales marketing ini mengakui jika dirinya terpakai uang perusahaan senilai Rp800 juta.

BACA JUGA:IRT di Palembang Laporkan Bandar Arisan ke Polisi, Bukan Karena Penggelapan Tapi Kasus Berat Ini!

BACA JUGA:Pencuri Motor Inventaris Desa Karang Agung Muba Ditangkap Kasus Penggelapan Motor di Palembang

"Modus yang dilakukan tersangka, saat itu dia berjanji untuk mengembalikan uang perusahaan yang katanya dipakai tersebut, bahkan dibuatkan surat pernyataan," terangnya kepada awak media.

Hingga akhirnya tersangka diberhentikan dari pekerjaaannya dan ternyata uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

"Kasus ini ke Polda Sumsel pada 12 Juni 2024 lalu karena sebelumnya upaya koperatif menunggu itikad baik dari tersangka tak kunjung direspons," sambungnya.

Korban berharap agar penyidik dapat menuntaskan kasus ini hingga ke meja persidangan dsn juga dapat menindaklanjuti indikasi surat keterangan sakit dari bidan sebagai dasar tersangka tak menghadiri pemanggilan sebagai tersangka tersebut.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Temukan Gratifikasi dan Penggelapan Uang dalam Kasus e-Warung, Modusnya?

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Temukan Gratifikasi dan Penggelapan Uang dalam Kasus e-Warung, Modusnya?

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowodjojo SH SIK melalui Kasubdit I Kamneg, AKBP Wisdon Arizal SE terkait mangkirnya tersangka pada hari ini dibenarkannya.

"Benar, tersangka tidak hadir pada pemanggilan pertama karena sakit dilampirkan surat keterangan sakitnya dan akan segera dilayangkan pemanggilan kedua," tegas Wisdon.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: