Coreng Nama Lembaga, 3 Tersangka Oknum ASN Pajak Palembang Malah Mangkir dari Panggilan Penyidik
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Foto: dokumen/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sudah mencoreng nama lembaga, tiga oknum pegawai pajak Palembang malah mangkir panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai tersangka korupsi pajak.
Hal itu diterangkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Rabu 1 November 2023 saat memberikan update perkembangan terbaru penyidikan perkara.
Dikatakan Vanny, seyogyanya ketiga tersangka oknum pegawai pajak berinisial RFG, NWP dan RFH dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.
"Namun, terkonfirmasi para tersangka tersebut tidak hadir penuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, tanpa keterangan," ungkap Vanny.
BACA JUGA:Mirip Kasus Gayus Tambunan, Tiga Oknum ASN Kantor Pajak Pratama Palembang Jadi Tersangka
Meski begitu, lanjut Vanny pihaknya bakal melakukan upaya pemanggilan yang kedua secara patut terhadap ketiga tersangka.
Dia menegaskan, kepada para tersangka untuk dapat kooperatif dengan hadiri pemanggilan penyidik guna kepentingan penyidikan perkara yang dilakukan.
"Apabila nanti ada perkembangan selanjutnya terhadap penyidikan perkara ini, akan kami informasikan kembali," ujar Vanny.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, dalam proses penyidikan perkara sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sebanyak 35 orang saksi.
Sebelumnya, tiga oknum ASN pada kantor pajak Pratama Palembang berinisial RFG, NWP dan RFH resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pajak oleh Kejati Sumsel.
Ketiganya disinyalir melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan gratifikasi pungutan pajak dari tahun 2019, 2020 dan 2021.
Akibatnya, para tersangka sebagaimana penetapan beberapa hari lalu disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: