Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Terpidana Korupsi Dana Covid OKUS Miliaran Rupiah

Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Terpidana Korupsi Dana Covid OKUS Miliaran Rupiah

Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Terpidana Korupsi Dana Covid OKUS Miliaran Rupiah--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejagung RI dibantu Tim Tabur Kejati Sumsel, sukses menangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan kasus korupsi dana covid-19 miliaran rupiah atas nama Leksi Yandi.

Terpidana korupsi Leksi Yandi ditangkap usai dinyatakan DPO lebih kurang dua tahun dari Kejari OKU Selatan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat gelar rilis Rabu 5 Februari 2025 malam, menerangkan terpidana Leksi Yandi ditangkap disebuah wilayah di Kota Kota Bandung.

DPO Leksi Yandi diputus In Absensia oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara.

BACA JUGA:In Absentian, Leksi Yandi DPO Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Rp1,3 Miliar Divonis 8 Tahun Penjara

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap Buronan 1 Tahun Sebagai Kado Hari Bhakti Adhyaksa

Adapun dalam perkara ini, DPO Leksi Yandi merupakan oknum tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Daerah Kabupaten OKU Selatan, yang berstatus DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan.

Proses persidangan pembuktian perkara tersebut tetap dilanjutkan meskipun tanpa dihadiri oleh terdakwa, hingga DPO Leksi Yandi divonis dengan pidana 8 tahun penjara.


Terpidana kasus korupsi dana covid 19 OKU Selatan berhasil ditangkap tim Tabur Kejati Sumsel usai DPO lebih kurang 2 tahun--

Majelis hakim Tipikor PN Palembang, menjatuhkan pidana 8 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana covid-19 di Kabupaten OKU Selatan senilai Rp1,3 miliar.

Dalam uraian putusan, Leksi Yandi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Selain menghukum Leksi Yandi dengan pidana pokok selama 8 tahun penjara, juga di kenai pidana denda Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

DPO Leksi Yandi, juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp734.788.813 juta.

BACA JUGA:Asna Ipah, DPO Kasus Suap PTSL 2019 Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: