Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Terpidana Korupsi Dana Covid OKUS Miliaran Rupiah

Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Terpidana Korupsi Dana Covid OKUS Miliaran Rupiah

Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Terpidana Korupsi Dana Covid OKUS Miliaran Rupiah--

BACA JUGA:Buron 5 tahun, Terpidana Kasus Penipuan DPO Kejati Sumbar Sukses Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel

Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup dibayar maka harta benda dapat disita untuk mengganti kerugian keuangan negara, namun apabila nilainya tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

Diketahui juga, vonis 8 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.


Leksi Yandi DPO kasus korupsi dana covid Kabupaten OKI Selatan--

Yang mana, sebelumnya JPU Kejari OKU Selatan menuntut agar terdakwa Leksi Yandi dijatuhkan pidana selama 10 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Serta terhadap uang pengganti kerugian negara Rp Rp734.788.813, JPU Kejari OKU Selatan menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Leksi Yandi dengan pidana 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, dalam kasus ini terdakwa Leksi Yandi bersama-sama dengan pelaku lainnya atas nama terdakwa Fitri Kurniawan.

Hanya saja, Fitri Kurniawan telah diproses hukum terlebih dahulu dan dihukum majelis hakim PN Palembang selama 2 tahun penjara.

Sementara, khusus terdakwa Leksi Yandi berstatus sebagai DPO oleh Pidsus Kejari OKU Selatan usai beberapa mangkir dari panggilan secara patut sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: