Horee! Regulasi Pengangkatan NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Telah Ditetapkan Pemerintah

Horee! Regulasi Pengangkatan NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Telah Ditetapkan Pemerintah

Regulasi pengangkatan NIP dan SK PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan pemerintah. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

 

4. Penetapan NIP oleh Kepala BKN

BACA JUGA:180.308 Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Mekanismenya!

BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Dikontrak 1 Tahun

Kepala BKN memiliki kewenangan untuk menetapkan NIP bagi pelamar yang memenuhi syarat dalam waktu tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima. 

 

Penetapan ini yang menjadi dasar untuk pengangkatan resmi PPPK paruh waktu di instansi pemerintah masing-masing.

 

5. Penerbitan surat keputusan pengangkatan oleh PPK

Setelah NIP diterbitkan, PPK mengeluarkan surat keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai pegawai resmi instansi. Surat keputusan ini menjadi dokumen akhir yang memastikan status kepegawaian pelamar sebagai ASN paruh waktu.

BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Tetapkan Tidak ada Perpanjangan Kontrak PPPK

BACA JUGA:Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Masih Ada Peluang Diangkat Penuh Waktu

Adapun jadwal pengangkatan NIP bagi PPPK paruh waktu akan dilakukan maksimal tiga bulan usai pengumuman hasil seleksi.

Ini juga berlaku untuk penetapan SK (Surat Keputusan) bagi PPPK paruh waktu. Dijadwalkan untuk pengangkatan NIP dan penerbitan SK ini akan selesai pada 1 Agustus 2025.

Jadi kepada tenaga honorer yang masuk dalam kategori PPPK Paruh Waktu bersiap untuk dilantik. Karena pemerintah telah menentukan jadwalnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: