Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual Tahun 2025

Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual Tahun 2025

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, mengikuti pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual Tahun 2025 secara virtual di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Babel.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel), Harun Sulianto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, mengikuti pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2025 secara virtual.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum ini berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Babel pada Senin 20 Januari 2025.

Dalam laporannya, Kepala BPSDM Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pejabat terkait fungsi, proses bisnis, dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Gusti Ayu menegaskan pentingnya pengetahuan yang baik bagi Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum agar mereka dapat menjalankan tugasnya secara optimal di daerah masing-masing.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Lantik 5 Pejabat Non Manajerial, Tekankan Integritas dan Inovasi

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan, Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data

"Oleh karenanya, kegiatan ini digelar sebagai penguatan substansi kekayaan intelektual untuk meningkatkan kualitas dan kinerja peserta pelatihan di bidang KI," ujar Gusti Ayu dalam sambutannya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Razilu, menyebutkan bahwa pelatihan ini diikuti oleh 745 peserta dari seluruh Indonesia dan memiliki durasi pembelajaran selama 18 Jam Pelajaran.

Ia menekankan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas terkait kekayaan intelektual.

"Seluruh materi agar diunggah dan dipublikasikan dalam berbagai platform yang dapat diakses kapan saja (anytime) dan dimana saja (anywhere)," tutur Razilu, mengutip arahan Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025

BACA JUGA:Perkuat Kompetensi Digital, Kemenkumham Babel Gelar Forum Etika dan Transformasi Perancang Regulasi

Razilu berharap bahwa pelatihan ini dapat meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual, kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan KI, serta mendorong inovasi layanan di berbagai daerah.

Ia juga menghimbau para peserta untuk memanfaatkan pelatihan ini guna memperdalam pemahaman, memperluas wawasan, dan memperkuat komitmen dalam bidang kekayaan intelektual untuk mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: