Sosok Saifudin Aswari Rivai, Saksi Kunci Kasus Izin Pertambangan Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang
Sosok Saifudin Aswari Rivai, Saksi Kunci Kasus Pertambangan yang Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.--
Enam Terdakwa dan Kerugian Negara Rp495 Miliar
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, enam orang terdakwa dijerat atas dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp495 miliar.
Keenam terdakwa tersebut terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera, yakni Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman, serta tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lahat, yaitu Misri, Saifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti.
BACA JUGA:Bantah Izin Usaha Pertambangan Ilegal, Tunjukkan Izin Tambang
Para terdakwa diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah IUP OP yang mereka miliki, dan memasuki area izin usaha PTBA yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemanggilan ulang saksi kunci, Saifuddin Aswari Rivai, untuk menggali lebih dalam keterkaitannya dengan penerbitan izin tambang yang kini menjadi polemik hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: