Aswari Rivai Gagal Hadiri Sidang Korupsi Perizinan Tambang Batu Bara, Jaksa: Bakal Kami Panggil Ulang

Aswari Rivai Gagal Hadiri Sidang Korupsi Perizinan Tambang Batu Bara, Jaksa: Bakal Kami Panggil Ulang

Aswari Rivai Gagal Hadiri Sidang Korupsi Perizinan Tambang Batu Bara, Jaksa: Bakal Kami Panggil Ulang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Bupati Kabupaten Lahat Saifuddin Aswari Rivai, gagal dihadirkan penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai saksi sidang korupsi izin produksi tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) Rp495 miliar.

Sejatinya pada sidang pemeriksaan perkara menjerat enam orang terdakwa Endre Saifoel, Senin 13 Januari 2025, tim JPU menghadirkan 8 orang saksi termasuk mantan Bupati Lahat Saifuddin Aswari Rivai.

"Hanya saja dari informasi hingga saat ini, khususnya saksi atas nama Aswari berhalangan hadir karena sakit," ujar Azwar Hamid SH MH jaksa Kejati Sumsel sebelum sidang dimulai.

Dihadapan majelis hakim Fauzi Isra SH MH, jaksa Kejati Sumsel tersebut menerangkan ketidakhadiran Aswari dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit dari yang bersangkutan.

BACA JUGA:Hakim Tolak Mentah-Mentah Keberatan 3 Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp495 Miliar

BACA JUGA:Terdakwa Misri Bakal Buka-Bukaan Terkait Keterlibatan Bupati Lahat dalam Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp495 M

Namun, lanjutnya saksi atas nama Aswari bakal dilakukan pemanggilan ulang sebagai saksi pada sidang selanjutnya.

"Sementara, untuk saksi lain hanya satu orang yang hadir dan yang lainnya saksi dari luar kota terkonfirmasi belum ada informasi hadir atau tidak yang mulia," ujarnya.


Suasana sidang pemeriksaan saksi enam tersangka korupsi terkait izin usaha tambang batu bara Lahat--

Lebih lanjut, untuk satu nama yang terkonfirmasi hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi yakni bernama Siti Zaleha Kasi Distamben Kabupaten Lahat saat itu.

Sebagaimana diketahui, nama saksi Siti Zaleha sering disebut-sebut tidak hanya pada dakwaan penuntut umum namun juga dari para saksi-saksi sebelumnya berperan aktif dalam perkara ini.

Dalam dakwaan penuntut umum, disebutkan saksi Siti Zaleha berperan aktif berperan bertugas untuk membagi-bagikan uang kepada para terdakwa dipersidangan.

Disebutkan juga, bahwasanya Siti Zaleha memperoleh uang itu dari seseorang bernama Jaja dari PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang sudah meninggal.

BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 Miliar, Robert Heri Mengaku Kaget Dipanggil Kejaksaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: