Sosok Saifudin Aswari Rivai, Saksi Kunci Kasus Izin Pertambangan Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang
Sosok Saifudin Aswari Rivai, Saksi Kunci Kasus Pertambangan yang Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.--
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).
Namun, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin hari ini , mantan Bupati Lahat, Saifuddin Aswari Rivai, kembali tidak hadir meski namanya tercantum sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang diterima, Aswari absen untuk kedua kalinya dengan alasan sakit, sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan yang diterima pengadilan tertanggal 17 Januari 2025.
Meskipun Aswari Rivai kembali berhalangan hadir, JPU memastikan akan melakukan pemanggilan ulang terhadapnya.
Hanya Lima Saksi Hadir dalam Sidang
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan lima orang saksi dari total 14 saksi yang dijadwalkan hadir, termasuk Aswari yang kembali absen.
Berdasarkan dakwaan, Aswari diduga terlibat dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Lahat terkait izin usaha tambang batu bara kepada PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), yang disebut-sebut berada dalam wilayah izin PT Bukit Asam (PTBA).
Fakta Baru Terungkap di Persidangan
Selama jalannya sidang, hakim anggota Pitriadi memperlihatkan adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Lahat bernomor 503214 tertanggal 14 Mei 2010.
Dalam SK tersebut ditemukan adanya dua titik koordinat wilayah produksi tambang batu bara.
Yaitu milik PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) dan PT Bukit Asam (PTBA). Fakta ini menjadi sumber permasalahan utama dalam perkara ini.
Saksi Vice President PTBA Bidang Pengembangan Tambang, Wali Hasunah, yang sebelumnya telah memberikan keterangan pada sidang 9 Desember 2024
Hasunah menyebutkan bahwa PT ABS melakukan penambangan batu bara ilegal di lahan IUP milik PTBA seluas 9,8 hektare di Kabupaten Lahat tanpa adanya upaya reklamasi pasca-penambangan.
"Dari hasil rapat internal perusahaan, diketahui bahwa penggalian batu bara oleh PT ABS dalam wilayah izin tambang PTBA telah berlangsung sejak tahun 2013," ungkap Wali Hasunah di persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: