Sosok Saifudin Aswari Rivai, Saksi Kunci Kasus Izin Pertambangan Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang

Sosok Saifudin Aswari Rivai, Saksi Kunci Kasus Izin Pertambangan Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang

Sosok Saifudin Aswari Rivai, Saksi Kunci Kasus Pertambangan yang Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.--

Riwayat Pendidikan Kak Wari

Aswari menempuh pendidikan dasarnya di SD Santo Yosef Lahat dan melanjutkan ke SMP dan SMA di sekolah yang sama. 

Ia kemudian menyelesaikan pendidikan tingginya di Universitas Jayabaya Jakarta pada tahun 1988.

Keterkaitan dalam Kasus Korupsi Izin Tambang

Kasus yang menjerat sejumlah pejabat di Lahat ini berawal dari dugaan pemberian izin yang tidak sesuai prosedur kepada PT ABS.

 Dalam proses persidangan, jaksa menghadirkan beberapa saksi yang menyebutkan bahwa izin tersebut diterbitkan saat Aswari menjabat sebagai Bupati Lahat.

 Meski demikian, hingga saat ini Aswari belum memberikan keterangan langsung di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Aswari sudah dilakukan 2 kali, namun alasan kesehatan selalu menjadi penghalang.

 Keberadaannya yang saat ini dikabarkan berada di luar negeri untuk berobat menimbulkan spekulasi di masyarakat terkait keterlibatannya dalam kasus ini.

Masa Depan Kasus dan Respons Publik

Publik Sumatera Selatan, khususnya masyarakat Lahat, kini menantikan kejelasan dari kasus ini, terutama terkait peran Aswari dalam penerbitan izin tambang yang dianggap merugikan negara. 

Beberapa elemen masyarakat mendesak agar pihak berwenang dapat menghadirkan Aswari di persidangan untuk memberikan kesaksian.

Aswari Rivai Kembali Mangkir

 Sidang kasus dugaan korupsi izin pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Lahat yang menyeret terdakwa Endre Saifoel Cs kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

BACA JUGA:Terbongkar! Ini Peran Kunci Kerabat Bupati Bagikan Jatah Uang pada Kasus Korupsi Izin Tambang Lahat Rp1,3M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: