Aturan Baru Mendagri: PNS dan PPPK Daerah Wajib Pakai Jas, Ini Tanggal Mulainya!

Aturan Baru Mendagri: PNS dan PPPK Daerah Wajib Pakai Jas, Ini Tanggal Mulainya!

Mendagri tetapkan aturan pakai Jas untuk PNS dan PPPK daerah, mulai kapan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Jadi berdasarkan aturan pakaian dinas ASN yang ditetapkan, apabila ASN tidak mematuhi ketentuannya yakni yang telah ditetapkan maka akan dikenakan sanksi oleh Kemendagri. 

Adapun aturan terbaru yang ditetapkan Mendagri mengenai pakaian dinas ASN, termasuk PNS dan PPPK terdiri dari PDH Khaki dan kemeja putih.

Pakaian PDH khaki dipakai PNS dan PPPK di hari Senin dan Selasa.

BACA JUGA:Sangat Ingat Wajah Pembegalnya, Wanita PNS Mobil Dijarah di Jakabaring Trauma Ingat Pisau Nempel di Lehernya

BACA JUGA:Terungkap, 3 Begal Mobil Wanita PNS di Jakabaring Palembang Warga Ogan Ilir, 1 Orang Lagi Masih Buron

Lalu, untuk pakaian kemeja putih di hari Rabu. Dimana sesuai aturan terbaru, penggunaan PDH khaki bagi PNS dan PPPK wajib memenuhi ketentuan berikut ini:

- Kemeja Lengan Panjang/Pendek

Ini berlaku bagi ASN Pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama, PDH khaki boleh kemeja lengan panjang atau pendek.

- Kemeja Lengan Pendek

Untuk ASN Pejabat administrator, pengawas, pelaksana dan fungsional, PDH khakinya wajib lengan pendek.

Lalu, khusus bagi pria, baju harus dimasukkan ke dalam celana.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: