Aturan Baru Mendagri: PNS dan PPPK Daerah Wajib Pakai Jas, Ini Tanggal Mulainya!

Mendagri tetapkan aturan pakai Jas untuk PNS dan PPPK daerah, mulai kapan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
1. Acara kenegaraan.
2. Acara resmi.
3. Perjalanan dinas luar negeri.
4. Acara pendidikan/pelatihan tertentu.
5. Pelantikan pejabat struktural/fungsional.
6. Penerimaan penghargaan Satya Lencana.
Diberitakan sebelumnya, terkait pakaian dinas bagi ASN ini oleh pemerintah ada aturannya. Dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan Permendagri yang mengatur ketentuan pemakaian seragam warna khaki bagi ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: