Aturan Baru Mendagri: PNS dan PPPK Daerah Wajib Pakai Jas, Ini Tanggal Mulainya!
Mendagri tetapkan aturan pakai Jas untuk PNS dan PPPK daerah, mulai kapan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
PNS dan PPK wanita tidak perlu memakai dasi.
Dimana mengenai aturan penggunaan jas bagi PNS dan PPPK ini sudah diterangkan dengan jelas dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.
BACA JUGA:Daftar 4 Golongan PNS Naik Gaji per Februari 2025, Ini Kisaran mulai yang Kecil hingga Paling Besar
BACA JUGA:RESMI! Mulai Februari 2025 Gaji PNS Naik, Cek Saldo Rekening untuk Besaran Terbaru!
Jadi, terkait aturan pakai jas bagi PNS dan PPPK ini, untuk yang tidak patuh terhadap kewajiban untuk menggunakan jas ini tentu saja akan dikenai sanksi.
Sebagai informasi, Mendagri Tito juga mengatur penggunaan pakaian dinas harian bagi PNS dan PPPK.
Hari Senin dan selasa PNS dan PPPK wajib memakai PDH warna khaki.
Untuk hari Rabu, PDH yang dipakai yaitu kemeja putih.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS 2025: Tunggu Persetujuan Presiden Prabowo, Berapa Formasi untuk IKN?
Sedangkan Kamis dan Jumat PDH yang dipakai yaitu batik/tenun/lurik.
Kemudian, terkait kapan PNS dan PPPK wajib memakai jas dan kemeja putih lengkap dengan sepatu hitam dan dasi.
Jas dengan kemeja putih dilengkapi dengan dasi dan sepatu hitam ini wajib dipakai oleh PNS dan PPPK pada acara tertentu saja, yaitu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: