Begini Modus Tersangka Kasus Korupsi Server Telkomsigma, Kerugian Negara Rp 280 Miliar

Begini Modus Tersangka Kasus Korupsi Server Telkomsigma, Kerugian Negara Rp 280 Miliar

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Server Telkomsigma, Kerugian Negara Rp 280 Miliar--

Dokumen-dokumen kerja sama pun dibuat dengan tanggal mundur (backdated) agar terlihat seolah-olah proyek ini telah berjalan sesuai prosedur. 

Salah satu kontrak yang dihasilkan adalah perjanjian kerja sama senilai Rp266,3 miliar.

Proses pencairan dana dimulai pada Juni hingga Juli 2017, ketika PT SCC mentransfer dana sebesar Rp236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), perusahaan yang dirancang khusus untuk menampung dana ini. 

Dana tersebut kemudian diteruskan ke PT PNB, yang digunakan oleh tersangka RPLG untuk berbagai keperluan, termasuk membayar cicilan, membuka rekening deposito, dan kebutuhan pribadi lainnya.

BACA JUGA:Usai Mangkir, Kini KPK Kembali Susun Jadwal Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:BIKIN WAS-WAS, KPK Terus Dalami Kasus Dana CSR Bank Indonesia (BI) Anggota Komisi XI Telah Diperiksa

Kerugian Negara

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung bahwa tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp280 miliar. 

Kerugian ini mencakup dana negara yang disalahgunakan untuk proyek fiktif serta pengeluaran tambahan akibat manipulasi data dan dokumen.

“Ini adalah kerugian besar yang sangat merugikan keuangan negara, terutama di sektor strategis seperti teknologi informasi yang seharusnya mendukung digitalisasi dan efisiensi di pemerintahan maupun masyarakat,” jelas KPK.

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA:Ini 2 Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sehingga Dijadikan Tersangka oleh KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: