Begini Modus Tersangka Kasus Korupsi Server Telkomsigma, Kerugian Negara Rp 280 Miliar

Begini Modus Tersangka Kasus Korupsi Server Telkomsigma, Kerugian Negara Rp 280 Miliar

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Server Telkomsigma, Kerugian Negara Rp 280 Miliar--

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Server Telkomsigma, Kerugian Negara Rp 280 Miliar

Jakarta, sumeks.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di Indonesia dengan menahan tiga tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom.

Ketiga tersangka, yakni RPLG, AJ, dan IM, kini berada dalam tahanan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan Tersangka. KPK menahan tersangka IM untuk 20 hari pertama, mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025.

Sementara itu, tersangka RPLG dan AJ mulai menjalani penahanan sejak 10 Januari hingga 29 Januari 2025.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers.

BACA JUGA:Tinggalkan Gedung KPK, Hasto Lambaikan Tangan Bak Artis Papan Atas, Bikin Gregetan Kok Nggak Ditahan?

BACA JUGA:NAH, Ketua KPK Temui Kapolri dan Kejagung Secara Tertutup

Konstruksi Perkara: Modus Korupsi yang Terstruktur

Kasus ini berawal pada tahun 2016, ketika tersangka RPLG, pemilik PT PNB, berencana membuka bisnis data center. 

Namun, untuk mewujudkan ambisinya, RPLG memerlukan pendanaan dalam jumlah besar. Ia kemudian bekerja sama dengan tersangka IM dan AJ untuk mencari solusi pembiayaan.

Pada Januari 2017, IM dan AJ mengadakan pertemuan dengan BR, Direktur PT SCC, guna membahas pendanaan tersebut. 

Dalam pertemuan tersebut, disepakati skema pengadaan server dan storage secara fiktif antara PT SCC dan PT PNB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: