Kabar Gembira! Menpan RB Jamin Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap 2 Dapat NIP, Syaratnya!
Kabar gembira, Menpan RB jamin honorer ikut seleksi PPPK tahap 2 dapat NIP, syaratnya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Mengenai seleksi PPPK ini bagi peserta terbagi 2 yaitu menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Jadi, bagi honorer yang ada formasinya otomatis jadi PPPK penuh waktu, sementara yang tidak ada formasi akan dijadikan PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Horee! Masih Ada Waktu Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Diperpanjang 15 Januari 2025
BACA JUGA:Penerimaan PPPK di Palembang Dinilai Janggal, Komisi III Serukan Dinas Terkait Datangi Menpan RB
Untuk diketahui, bagi honorer selain dapat NIP, bagaimana dengan gaji honorer saat nanti ditetapkan PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
Terkait hal ini, terdapat beberapa opsi nantinya yang disesuaikan dengan anggaran daerah. Dimana honorer yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu dipastikan mendapatkan gaji berdasarkan aturan penggajian ASN PPPK.
Lalu untuk PPPK paruh waktu belum mendapatkan gaji sebagaimana ASN PPPK secara umum, tapi tetap mendapatkan gaji sama seperti ketika masih honorer.
Mendagri Tito Karnavian tetap menginstruksikan Pemda untuk menyiapkan anggaran bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Aturan Seragam ASN Direvisi, Simak Perubahan untuk PNS dan PPPK Tahun 2025
Artinya, selain dapat NIP, PPPK paruh waktu tetap ada kemungkinan mendapatkan gaji walupun di bawah gaji PPPK penuh waktu.
Diberitakan sebelumnya, usai pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah dengan jumlah formasi yang banyak.
Membuat tenaga honorer yang memang lebih diprioritaskan diangkat menjadi PPPK. Tetapi meskipun formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK banyak, masih saja ada ribuan tenaga honorer yang tidak tercover.
Terkait hal itu, masih banyaknya tenaga honorer yang belum tercover menjadi PPPK, membuat DPR RI akan memberikan solusi bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK dan CPNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: