Sidang Kasus Pencabulan Tukang Pijat di PN Kayuagung Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap

Sidang Kasus Pencabulan Tukang Pijat di PN Kayuagung Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap

Sidang kasus pencabulan tukang pijat ditunda, surat tuntutan belum siap. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sidang TPP untuk Pemberian Integrasi Program Pembinaan WBP 

"Saat berurut saya ada, ada ibunya dan tidak ada pencabulan. Tetapi dia melaporkan pencabulan," terangnya. 

Lanjutnya, pernah ada dari Kades Ketiwau menyampaikan perdamaian. Yakni sejumlah uang. Tetapi karena tidak bersalah melakukan yang dituduhkan sehingga tidak mau. 

"Jadi barulah di Oktober 2024 akhirnya bapak M Zarub ditahan sampai sekarang dan menjalani persidangan," ucapnya. 

Diungkapkan Ida, suaminya sudah 25 tahun bekerja sebagai tukang urut. Banyak orang yang berurut dengan macam-macam keluhan. Dan setiap berurut di tengah rumah bukan dalam kamar dan saksikan oleh pasien yang lain. 

BACA JUGA:Sidang Kasus Mega Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Fauzi Isra Ditunjuk Jadi Hakim Ketua

BACA JUGA:Hakim Sakit, Sidang Markup Proyek Sootblowing PLTU Bukit Asam Rp26,9 Miliar Ditunda Awal Tahun 2025

"Kami minta keadilan di persidangan ini," ucapnya. 

Dikatakan penasehat hukum terdakwa, Septiani, pihaknya mulai mendampingi diawal persidangan saja bukan dari awal di kepolisian. 

Persidangan tadi dengan Majelis hakim diketuai Eva Rahmawati SH, Indah Wijayati SH dan Nadia Septiani SH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: