Sidang Kasus Pencabulan Tukang Pijat di PN Kayuagung Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap
Sidang kasus pencabulan tukang pijat ditunda, surat tuntutan belum siap. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Lanjutnya, dalam kasus ini saksi fiktif dan rekonstruksi hanya formalitas. Tidak ada satu anggota polisi yang meriksa rumah terdakwa. Jadi minim alat bukti.
"Tadi kami menghadirkan saksi-saksi yang merupakan pasien terdakwa. Dimana terdakwa ini keseharian sebagai tukang urut," kata Septi.
BACA JUGA:Nah Loh, Asisten I Pemkab Banyuasin Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi Pungli UPTD DLH Banyuasin
Pada kasus ini terdakwa melakukan pijat atau urut kepada korban M. Pemijatan atau urut dilakukan di rumah terdakwa dan memang biasa menerima urut.
Pemijatan di dalam rumah ruang terbuka. Semua orang pijat di ruangan itu. Saat korban melakukan urut ditemani oleh ibunya.
Selain itu, terdakwa juga disaksikan oleh istrinya. Berada di ujung kaki korban. Jadi saat korban dilakukan urut ada istri terdakwa dan Ibu korban. Termasuk juga ada ketua RT.
Korban yang diurut ini tidak dilepas kerudung dan pakaian. Dan dipakaikan sarung. Selesai berurut korban pulang.
Rupanya, setelah 40 hari dari korban berurut, terdakwa mendapatkan surat panggilan dari Polres OI atas laporan korban. Yakni isinya melakukan pencabulan terhadap korban.
Istri terdakwa, Ida Laila mengatakan, peristiwa korban melakukan urut itu pada 10 Juni 2023 lalu. Dimana korban ini melakukan urut agar mendapatkan keturunan.
"Dia itu berurut di rumah di tengah rumah ruangan terbuka dan tidak dilepas kerudung. Selesai diurut pulang dan ia menanyakan kapan datang lagi, dijawab terserah," ujar Ida.
Lalu, setelah berselang 40 hari, suaminya mendapatkan surat panggilan dari Polres OI. Diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
BACA JUGA:Ulah Penonton yang Merugikan Klub, Cek Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: