Sidang Kasus Pencabulan Tukang Pijat di PN Kayuagung Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap
Sidang kasus pencabulan tukang pijat ditunda, surat tuntutan belum siap. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara pencabulan dengan terdakwanya tukang pijat, sidangnya diagendakan dengan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda.
Persidangan untuk terdakwa M Zarub (61) diagendakan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Tetapi surat tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU belum siap sehingga sidangnya ditunda pada pekan depan.
"Hari memang dijadwalkan sidang kembali untuk klien kami agenda pembacaan surat tuntutan, tapi surat tuntutan pak jaksa belum siap jadi tunda," jelas penasehat hukum terdakwa, Septiani SH, Senin 6 Januari 2025.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa M Zarub (61) yang merupakan seorang tukang pijat (urut-red) di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) didakwa kasus pencabulan.
BACA JUGA:Sidang PN Palembang Sudah Mulai Aktif, Total Persidangan Hari Ini 82 Perkara
Persidangan untuk terdakwa M Zarub (61) digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, dengan agendakan mendengarkan keterangan saksi, Senin 23 Desember 2024.
Pada proses persidangan itu dilakukan tertutup untuk umum. Yakni dengan menghadirkan sebanyak 21 orang saksi yang meringankan untuk terdakwa.
Penasehat hukum terdakwa dari yayasan bantuan hukum Sumsel berkeadilan, Septiani SH usai persidangan mengatakan, pada kasus yang didakwa untuk terdakwa M Zarub ini kembali dilakukan menjalani persidangan.
"Hari ini sidang kembali untuk terdakwa kita hadirkan 21 orang saksi yang meringankan. Kesemuanya adalah pasien terdakwa," ujar Septi diwawancarai usai persidangan.
Dijelaskan Septi, pada kasus ini yang melaporkan terdakwa adalah bibi korban yaitu Nurhayati. Padahal dalam kasus ini bibi korban tidak ada di lokasi kejadian.
"Jadi dalam kasus ini diduga memberikan keterangan palsu dimana tidak ada di lokasi. Lalu untuk rekon bukan dilakukan di rumah terdakwa padahal istri terdakwa minta dilakukan di rumah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: