Saksi Beberkan Monopoli Terdakwa Aprizal dalam Kasus Korupsi Pengadaan APAR di Empat Lawang

Saksi Beberkan Monopoli Terdakwa Aprizal dalam Kasus Korupsi Pengadaan APAR di Empat Lawang

Saksi Beberkan Monopoli Terdakwa Aprizal dalam Kasus Korupsi Pengadaan APAR di Empat Lawang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang, kembali mengungkap sejumlah fakta baru yang mencengangkan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu 8 Oktober 2025, sebanyak 11 orang saksi, termasuk para pendamping desa memberikan kesaksian terkait peran terdakwa Aprizal yang diduga memonopoli proyek pengadaan APAR di 147 desa se-Kabupaten Empat Lawang.

Aprizal, yang diketahui merupakan tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, didakwa telah melakukan korupsi dalam program pengadaan APAR yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022–2023.

Dalam kesaksian para saksi, terungkap bahwa proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut tidak melalui mekanisme yang sah sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Didakwa Korupsi Penyelewengan Pengadaan APAR hingga Rugikan Negara

BACA JUGA: Kabur Usai Peras Korsek Bawaslu, Oknum LSM di Empat Lawang Ditembak Polisi, Miliki Kartu Wartawan

Salah satu saksi, Ahmad Hafis, pendamping desa Kecamatan Tebing Tinggi yang mengawasi 20 desa, mengaku bahwa pengadaan APAR tersebut tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa (Musdes).

"Yang saya ketahui, di tahun 2022 saat Musdes digelar, tidak ada pembahasan mengenai pengadaan APAR," ungkap Hafis di hadapan majelis hakim.


Aprizal terdakwa korupsi pengadaan APAR Kabupaten Empat Lawang dihadirkan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan PN Palembang--

Ia menambahkan, program pengadaan APAR baru diketahui setelah adanya rancangan anggaran biaya (RAB) yang dikirimkan ke desa-desa.

Dalam RAB tersebut sudah tercantum rincian pengadaan APAR untuk seluruh desa, yang disebutnya sebagai "titipan dari Pak Aprizal".

Ketika hal itu dikonsultasikan kepada koordinator pendamping desa Kabupaten Empat Lawang, Bembi, saksi mengaku hanya mendapat instruksi untuk tetap melanjutkan program tanpa ada keberatan.

"Selanjutnya, saya sosialisasikan ke para kepala desa bahwa pengadaan APAR ini akan dipotong dari APBDes masing-masing," tambah Hafis.

BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Tangani 3 Kasus Dugaan Korupsi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: